Wikipedia

Search results

Saturday, June 11, 2016

RYAMIZARD RYACUDU "MINTA MAAF TERHADAP PKI BERARTI KITA BANGSA LEMAH"

MENTERI PERTAHANAN 
"BANGSA KITA BANGSA LEMAH MINTA MAAF DENGAN PKI"


Ryamizard Ryacudu-Menilai Indonesia akan menjadi bangsa lemah jika meminta maaf atas terjadinya peristiwa 1965, terutama terutama pada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). hal ini ditegaskan Ryamizard dalam acara silaturahmi bersama warga Nahdahtul Ulama dalam rangka menyongsong satu Abad berdirinya NU di Aula Bhineka, Kementrian pertahanan, jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Bangsa kita bangsa yang Lemah, bangsa yang mudah melupakan, ya sudahlah, Kalau minta gali kubur, bangsa kita dibantai oleh westerling (pembantaian 40.000 warga oleh Raymond westerling di Sulawesi Selatan), kita tak pernah bongkar-bongkar, kata Ryamizard.

Ryamizard juga bilang Indonesia tidak benci dengan Komunisme. Hal itu dibuktikannya dengan masih bertemannya Indonesia dengan negara berpaham Komunis seperti (China, Rusia, dan Vietnam)."PKI berkali-kali berontak, sekarang kita lagi ajak saudara-saudara teman kita yang Radikal, dia (PKI) muncul lagi, mengganggu itu tidak boleh terulang kembali, begitu bukan masalah suka tidak suka Dia berontak mungkin kalau tak berontak masalahnya lain, kata Ryamizard">

Ubtuk iru, mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini dengan tegas menolak meminta maaf dengan PKI, sebab PKI pihak pertama kali membuat ulah. "Orang bilang harus minta maaf, seharusnya orang yang berontak itu yang meminta maaf, jangan dibalik.Ryamizard juga menegaskan tekait dengan maslah PKI sudah ada dua simposium nasional yang digelar untuk mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut.

Simposium Nasional mebedah tragedi 1965 yang diprakasai Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang menghasilkan berbagai tuntutan, Usulan dan rekomendasi, salah satunya negara harus mengakui telah melakukan kekerasan dimasa lalu, selain itu, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat harus tetap berjalan, seiring dengan Proses Rekonsiliasi.

Kemudian ada Simposium Nasional Anti PKI yang diprakasai Purnawirawan TNI. Simposium ini pun menghasilkan sembilan butir rekomendasi kepada pemerintah. Pada intinya meminta PKI meminta maaf atas pemberontakan yang mereka lakukan, meminta masyarakat tidak lagi mengungkit sejarah pemberontakan dimasa lalu itu, dan meminta pemerintah menguatkan materi Pancasila dalam kurikulum pendidikan.

Friday, May 27, 2016

ZAT NARKOBA JENIS BARU DITEMUKAN BNN

BNN TEMUKAN 2 ZAT NARKOBA
JENIS BARU



Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua narkoba jenis baru yaitu ADB Fubinica dan ADB-Chminaca.
Juru bicara BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, keduanya merupakan turunan dari Mariyuana hanya saja dicampur degan zat kimia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan balai laboratorium BNN kedua zat tersebut diketahui merupakan narkotika jenis cannabinoids synthetic.
Efek mengkonsumsi Fubinaca adalah melambatnya respon dari saraf otak, Jika dikonsumsi secara berkelanjutan  akan mengakibatkan kematian.
Dari penyisiran BNN sampai saat ini ada 43 narkoba jenis baru, namun baru 18 yang telah diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014.sisanya masih dalam usaha Regulasi ditahun ini
Disisi lain Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, mengiatkan para Kepala Daerah benar-benar peduli dengan masalah narkoba. menurutnya ada peningkatan tren masalah narkoba, ia juga mengungkapkan saat ini pengguna narkoba jenis sabu-sabu meningkat hingga 300 persen, dan pengguna ekstasi mencapai 280 persen.

KEGUNANAAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

MANFAAT DARI
KARTU IDENTITAS ANAK
(KIA)

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA diberikan untuk anak dibawah umur 17 tahun. Fungsinya Setara dengan KTP. KIA bagi anak diperuntukan sebagai tanda pengenal dan juga bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, misalnya anak mau membuat rekening Bank, maka sudah bisa dilakukan dengan KIA.




Berikut 7 manfaat dari Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA) :

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak
  2. Persyaratan mendaftar Sekolah
  3. Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri
  4. Mendaftar BPJS
  5. Identifikasi jenazah dengan korban anak-anak
  6. Pembuatan Dokumen ke Imigrasian
  7. Mencegah terjadinya Perdagangan anak
Itulah beberapa manfaat Kartu Identitas Anak (KIA).

Thursday, May 26, 2016

KEBIRI KIMIA DISIAPKAN BUAT PREDATOR ANAK

PRESIDEN TELAH TEKEN PERPPU 
PELINDUNGAN ANAK



JAKARTA-Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu perubahan kedua UU  perlindungan anak.

Berikut Poin-poin Perppu perlindungan anak :
  • Pelaku pemerkosaaan dan pencabulan terhadap anak dikenai hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp.5 Miliar.
  • Bila pelaku adalah orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau lebih dari satu orang, hukuman ditambah lima tahun (sepertiga Pidana).
  • Penambahan hukuman lima tahun juga berlaku bagi residivis perkosaan dan pencabulan anak.
  • Bila korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, kena penyakit menular, fungsi Reproduksi terganggu, atau meninggal, pelaku dipidana mati atau seumur hidup, atau minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Hukuman tambahan dapat berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun
  • Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.
  • Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan Rehabilitasi.
  • Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
  • Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi.
Sumber : Perppu perubahan Kedua atas UU NO.23/2002 Tentang perlindungan anak

Pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pencabulan terhadap anak, diharapkan bisa membuat efek jera bagi pelaku.

Tuesday, May 24, 2016

PELAYANAN KELURAHAN RAJABASA JAYA

VIDEO PELAYANAN KELURAHAN RAJABASA JAYA
KECAMATAN RAJABASA




KAMI SELALU MEMBERIKAN YANG TERBAIK...

Monday, May 23, 2016

BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA.


SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA 
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(BNN)



Ini lah Sejarah Awal Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada saat itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Dalam menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi:

1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba;
2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2016”.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke propinsi dan kabupaten/kota. Di propinsi dibentuk BNN Propinsi, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. Untuk di Provinsi Lampung, telah dibentuk BNNP Lampung yang merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah provinsi.

Demikian seriusnya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan narkoba, karena korban yang meninggal dan mengalami kerusakan mental yang diakibatkan oleh Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Lainnya ini terus bertambah dan merusak berbagai sendi lapisan masyarakat baik dari aspek kehidupan politik, ekonomi sosial dan budaya bangsa serta kelangsungan para generasi muda sebagai harapan bangsa. Tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung.

Semakin luar biasanya narkoba tidak hanya secara langsung dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, akan tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial. Bahkan dapat memutus dan menghilangkan generasi penerus sebagai tongkat estafet pembangunan. Dampak ini yang sangat dikhawatirkan sehingga beberapa tahun sebelumnya muncul istilah yang sangat populer, yaitu “lost generation”. Akibat dari semakin banyak dan bervariasinya penyalahgunaan narkoba, maka hilangnya generasi penerus yang seharusnya dapat melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan menjadi sebuah kekhawatiran yang beralasan.

Ayo kita dukung selalu BNN dalam tugas nya menyelamatkan Bangsa dari bahaya nya Narkoba..

Jaya Selalu BNN...

Sunday, May 22, 2016

SEJARAH BERDIRINYA PROVINSI LAMPUNG


SEJARAH PROVINSI LAMPUNG




Ini lah sejarah dari Provinsi Lampung, artikel yang perlu kita ketahui sebagai nilai sejarah mengenai masa lalu. Hari lahirnya Povinsi Lampung diperingati pada 8 Maret 1964. dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Sebenarnya, pada zaman dulu Kota Lampung ini merupakan bagian dari Sumatera Selatan. Namun, naik tingkat menjadi Provinsi Daerah Tingkat I. Kala itu, Tanjungkarang-Teluk Betung menjadi Ibukota dari Lampung. Akan tetapi, ternyata Tanjungkarang-Teluk Betung naik tingkat menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Pada akhirnya Bandar Lampung dipilih menjadi Ibukota dari Provinsi Lampung ini.

Nah kali ini kita membahas terbentuknya Provinsi Lampung lebih dahulu.. !!!

Potensi rempah-rempah diProvinsi Lampung membuat Belanda tergiur untuk menjajah,

Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran penjajahan Belanda.

Tatkala Banten dibawah pimpinan Sultan Agung Tirtayasa (1651-1683) Banten berhasil menjadi pusat perdagangan yang dapat menyaingi VOC di perairan Jawa, Sumatra dan Maluku. Sultan Agung ini dalam upaya meluaskan wilayah kekuasaan Banten mendapat hambatan karena dihalang-halangi VOC yang bercokol di Batavia. Putra Sultan Agung Tirtayasa yang bernama Sultan Haji diserahi tugas untuk menggantikan kedudukan mahkota kesultanan Banten.

Dengan kejayaan Sultan Banten pada saat itu tentu saja tidak menyenangkan VOC, oleh karenanya VOC selalu berusaha untuk uasai kesultanan Banten. Usaha VOC ini berhasil dengan jalan membujuk Sultan Haji sehingga berselisih paham dengan ayahnya Sultan Agung Tirtayasa. Dalam perlawanan menghadapi ayahnya sendiri, Sultan Haji meminta bantuan VOC dan sebagai imbalannya Sultan Haji akan menyerahkan penguasaan atas daerah Lampung kepada VOC. Akhirnya pada tanggal 7 April 1682 Sultan Agung Tirtayasa disingkirkan dan Sultan Haji dinobatkan menjadi Sultan Banten.

Dari perundingan-perundingan antara VOC dengan Sultan Haji menghasilkan sebuah piagam dari Sultan Haji tertanggal 27 Agustus 1682 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa sejak saat itu pengawasan perdagangan rempah-rempah atas daerah Lampung diserahkan oleh Sultan Banten kepada VOC yang sekaligus memperoleh monopoli perdagangan di daerah Lampung.

Pada tanggal 29 Agustus 1682 iring-iringan armada VOC dan Banten membuang sauh di Tanjung Tiram. Armada ini dipimpin oleh Vander Schuur dengan membawa surat mandat dari Sultan Haji dan ia mewakili Sultan Banten. Ekspedisi Vander Schuur yang pertama ini ternyata tidak berhasil dan ia tidak mendapatkan lada yag dicari-carinya. Agaknya perdagangan langsung antara VOC dengan Lampung yang dirintisnya mengalami kegagalan, karena ternyata tidak semua penguasa di Lampung langsung tunduk begitu saja kepada kekuasaan Sultan Haji yang bersekutu dengan kompeni, tetapi banyak yang masih mengakui Sultan Agung Tirtayasa sebagai Sultan Banten dan menganggap kompeni tetap sebagai musuh.

Sementara itu timbul keragu-raguan dari VOC apakah benar Lampung berada dibawah Kekuasaan Sultan Banten, kemudian baru diketahui bahwa penguasaan Banten atas Lampung tidak mutlak.

Penempatan wakil-wakil Sultan Banten di Lampung yang disebut "Jenang" atau kadangkadang disebut Gubernur hanyalah dalam mengurus kepentingan perdagangan hasil bumi (lada).

Sedangkan penguasa-penguasa Lampung asli yang terpencar-pencar pada tiap-tiap desa atau kota yang disebut "Adipati" secara hirarkis tidak berada dibawah koordinasi penguasaan Jenang/ Gubernur. Jadi penguasaan Sultan Banten atas Lampung adalah dalam hal garis pantai saja dalam rangka menguasai monopoli arus keluarnya hasil-hasil bumi terutama lada, dengan demikian jelas hubungan Banten-Lampung adalah dalam hubungan saling membutuhkan satu dengan lainnya.

Selanjutnya pada masa Raffles berkuasa pada tahun 1811 ia menduduki daerah Semangka dan tidak mau melepaskan daerah Lampung kepada Belanda karena Raffles beranggapan bahwa Lampung bukanlah jajahan Belanda. Namun setelah Raffles meninggalkan Lampung baru kemudian tahun 1829 ditunjuk Residen Belanda untuk Lampung.

Dalam pada itu sejak tahun 1817 posisi Radin Inten semakin kuat, dan oleh karena itu Belanda merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil di pimpin oleh Assisten Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan bahwa :

· Radin Inten memperoleh bantuan keuangan dari Belanda sebesar f. 1.200 setahun.

· Kedua saudara Radin Inten masing-masing akan memperoleh bantuan pula sebesar f. 600 tiap tahun.

· Radin Inten tidak diperkenankan meluaskan lagi wilayah selain dari desa-desa yang sampai saat itu berada dibawah pengaruhnya.

Tetapi persetujuan itu tidak pernah dipatuhi oleh Radin Inten dan ia tetap melakukan perlawanan-perlawanan terhadap Belanda.

Oleh karena itu pada tahun 1825 Belanda memerintahkan Leliever untuk menangkap Radin Inten, namun dengan cerdik Radin Inten dapat menyerbu benteng Belanda dan membunuh Liliever dan anak buahnya. Akan tetapi karena pada saat itu Belanda sedang menghadapi perang Diponegoro (1825 - 1830), maka Belanda tidak dapat berbuat apa-apa terhadap peristiwa itu. Tahun 1825 Radin Inten meninggal dunia dan digantikan oleh Putranya Radin Imba Kusuma.

Setelah Perang Diponegoro selesai pada tahun 1830 Belanda menyerbu Radin Imba Kusuma di daerah Semangka, kemudian pada tahun 1833 Belanda menyerbu benteng Radin Imba Kusuma, tetapi tidak berhasil mendudukinya. Baru pada tahun 1834 setelah Asisten Residen diganti oleh perwira militer Belanda dan dengan kekuasaan penuh, maka Benteng Radin Imba Kusuma berhasil dikuasai.

Radin Imba Kusuma menyingkir ke daerah Lingga, namun penduduk daerah Lingga ini menangkapnya dan menyerahkan kepada Belanda. Radin Imba Kusuma kemudian di buang ke Pulau Timor.

Dalam pada itu rakyat dipedalaman tetap melakukan perlawanan, "Jalan Halus" dari Belanda dengan memberikan hadiah-hadiah kepada pemimpin-pemimpin perlawanan rakyat Lampung ternyata tidak membawa hasil. Belanda tetap merasa tidak aman, sehingga Belanda membentuk tentara sewaan yang terdiri dari orang-orang Lampung sendiri untuk melindungi kepentingan-kepentingan Belanda di daerah Telukbetung dan sekitarnya. Perlawanan rakyat yang digerakkan oleh putra Radin Imba Kusuma sendiri yang bernama Radin Inten II tetap berlangsung terus, sampai akhirnya Radin Inten II ini ditangkap dan dibunuh oleh tentara-tentara Belanda yang khusus didatangkan dari Batavia.

Sejak itu Belanda mulai leluasa menancapkan kakinya di daerah Lampung. Perkebunan mulai dikembangkan yaitu penanaman kaitsyuk, tembakau, kopi, karet dan kelapa sawit. Untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan hasil-hasil perkebunan itu maka tahun 1913 dibangun jalan kereta api dari Telukbetung menuju Palembang.

Hingga menjelang Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dan periode perjuangan fisik setelah itu, putra Lampung tidak ketinggalan ikut terlibat dan merasakan betapa pahitnya perjuangan melawan penindasan penjajah yang silih berganti. Sehingga pada akhirnya sebagai mana dikemukakan pada awal uraian ini pada tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat I Provinsi Lampung.

Kejayaan Lampung sebagai sumber lada hitam pun mengilhami para senimannya sehingga tercipta lagu Tanoh Lada. Bahkan, ketika Lampung diresmikan menjadi provinsi pada 18 Maret 1964, lada hitam menjadi salah satu bagian lambang daerah itu. Namun, sayang saat ini kejayaan tersebut telah pudar.yang ada sekaranga adalah bandar lampung menjadi salah satu objek wisata yang menerik di antara nya pulau pasir,pasir putih dan lembah hijau.



Kini provinsi Lampung mempunyai 13 Kabupaten dan 2 Kota Madya, Berikut daftar kabupaten dan Kota di provinsi Lampung :

1. Kabupaten Lampung Tengah (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Gunung Sugih)
2. Kabupaten Lampung Utara (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Kotabumi)
3. Kabupaten Lampung Selatan (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Kalianda)
4. Kabupaten Lampung Barat (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Liwa)
5. Kabupaten Lampung Timur (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Sukadana)
6. Kabupaten Mesuji (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Mesuji)
7. Kabupaten Pesawaran (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Gedong Tataan)
8. Kabupaten Pesisir Barat (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Krui)
9. Kabupaten Pringsewu (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Pringsewu)
10. Kabupaten Tulang Bawang (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Menggala)
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Tulang Bawang Tengah)
12. Kabupaten Tanggamus (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Kota Agung)
13. Kabupaten Way Kanan (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Blambangan Umpu)

Daftar Kota yang Ada di Provinsi Lampung :

1. Kota Bandar Lampung
2. Kota Metro.