Wikipedia

Search results

Thursday, May 26, 2016

KEBIRI KIMIA DISIAPKAN BUAT PREDATOR ANAK

PRESIDEN TELAH TEKEN PERPPU 
PELINDUNGAN ANAK



JAKARTA-Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu perubahan kedua UU  perlindungan anak.

Berikut Poin-poin Perppu perlindungan anak :
  • Pelaku pemerkosaaan dan pencabulan terhadap anak dikenai hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp.5 Miliar.
  • Bila pelaku adalah orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau lebih dari satu orang, hukuman ditambah lima tahun (sepertiga Pidana).
  • Penambahan hukuman lima tahun juga berlaku bagi residivis perkosaan dan pencabulan anak.
  • Bila korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, kena penyakit menular, fungsi Reproduksi terganggu, atau meninggal, pelaku dipidana mati atau seumur hidup, atau minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Hukuman tambahan dapat berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun
  • Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.
  • Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan Rehabilitasi.
  • Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
  • Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi.
Sumber : Perppu perubahan Kedua atas UU NO.23/2002 Tentang perlindungan anak

Pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pencabulan terhadap anak, diharapkan bisa membuat efek jera bagi pelaku.

No comments:

Post a Comment