TIM GABUNGAN GEREBEK HOME INDUSTRY
NARKOBA DI NATAR
Lampung Selatan-Tim gabungan aparat keamanan menggerebek usaha rumahan (Home industry) narkoba jenis sabu dan ekstasi di Dusun Tanjung Sari 1, Natar, Lampung Selatan.
Tim gabungan yang terdiri dari Denpom II/3 Lampung, Sat narkoba Polres Lampung Selatan dan Unit Intel Kodim 0421/Lamsel itu mengamankan 4 pelaku, satu diantaranya anggota TNI AD berpangkat Kopral (Kopda) berinisial BS yang bertugas sebagai Babinsa desa setempat. Sementara tiga pelaku lainya adalah pemilik rumah Gatot Sofan Prayogi (29) yang merupakan adik kandung Kopda BS, Nurkoiri alias Kiwing (23) dan Minanto.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial mendampingi Kapolres AKBP Adi Ferdian Syah putra membenarkan pihaknya bersama Denpom dan Intel 0421 Lampung Selatan telah menggrebek sebuah rumah yang dijadikan home industry narkoba. dari rumah Gatot tim gabungan mengamankan empat pelaku dan alat cetak narkoba.
"Kami amankan para pelakunya, termasuk pemilik rumah. Namun barang bukti belum kami data karena masih dalam perjalanan, "kata Syahrial".
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ketiga pelaku digelandang ke Polres Lampung Selatan, sedangkan Kopda BS dibawa kemarkas Denpom II/3.
Dalam pengembangan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung diamankan barang bukti dari rumah tersangka Gatot berupa tiga buah alat cetak pembuatan pil ekstasi narkoba berikut bahan baku pembuatan narkoba, satu buah ponsel, alat hisap sabu, dua pucuk senpi rakitan jenis Colt 38 silinder 4 peluru yang diakui Gatot milik Kopda BS.
Kemudian dari rumah Kopda BS, Denpom mengamankan sepeda motor Vario dan Mega Pro tanpa nomor Polisi, 19 buah Plat nopol kendaraan roda dua, dua buah plat nopol kendaraan roda empat, dan 13 buah spion sepeda motor.
selain mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan, petugas juga menyita 0,3 gram sabu, jarum suntik, plastik klip, pipet kaca, dot karet dan dua buah korek api gas dari rumah Kopda tersebut.
No comments:
Post a Comment