BIN WASPADA, PROPAGANDA RADIKAL KIRI FITNAH TERHADAP
PRESIDEN Joko Widodo
TENTANG PKI
Selama beberapa hari ini beredar pesan berantai dijejaring media sosial terkait isu pembagian kaos gratis bergambar palu dan arit sebanyak 102.000 kaos. pembagian kaos lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini diisukan pada tanggal 9 Mei 2016, bertepatan dengan hari lahirnya PKI ke-102 Tahun.
Kabar pembagian kaos maupun buku-buku gratis tentang ajaran Komunis ini sudah mulai menyebar di wilayah DKI.
Sejalan dengan maraknya isu atribut PKI tersebut, muncul beberapa artikel dimedia Sosial yang mempropagandakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI.
Dalam sejumlah tulisan-tulisan tersebut orang tua Presiden Joko Widodo dituding sebagai Kader PKI. Selain itu, Presiden Joko Widodo dituduh telah menyembunyikan identitas yang disebut sebagai tokoh PKI di Giriroto, Boyolali.
Badan Inteljen Negara (BIN) adalah lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan fungsi Intelejen di dalam dan luar negri, sesuai UU No.17 Tahun 2011, Pasal 28 ayat 1. Sesuai tugas yang ditetapkan oleh Pasal 29 dari UU tentang intelejen Negara tersebut, BIN membuat berbagai produk intelejen termaksuk antara lain mengenai latar belakang pejabat negara.
BIN melakukan penelusuran kepada lembaga-lembaga yang dimasa lalu memiliki catatan tentang anggota PKI dan keluarganya.
Berdasarkan penulusuran tersebut, BIN memastikan:
- Tidak ada catatan bahwa orang tua presiden Joko Widodo adalah tokoh atau kader PKI, baik di Giririto, Boyolali, maupun didaerah lain.
- Tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo dan orang tua / Keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI adalah fitnah.
Selanjutnya terkait dengan maraknya isu atribut PKI, BIN mengajak masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kembali paham Komunis / Marxisme-Leninisme. Tindakan dan propaganda tersebut perlu diwaspadai sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila dan stabilitas nasional.
Adapun yang bisa dilakukan masyarakat saat ini dalam menyikapi Propaganda dan fitnah-fitnah tersebut antara lain menolak Segala bentuk Propaganda dan tidak terpancing isu-isu fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa, melaporkan kepada aparat keamanan setempat, jika ada propaganda negatif di media sosial agar tidak menyebarkan berita tersebut, dan selanjutnya melaporkan kepada kementrian Komunikasi dan Informasi agar segera bisa dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Menyikapi maraknya aktivitas dan penyebaran atribut yang menunjukan identitas PKI atau komunisme di media sosial maupun dimasyarakat, pada tanggal 10 Mei 2016 Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada aparat yang berwenang untuk melakukan pendekatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat harus memahami bahwa penindakan terhadap penyebar ajaran Komunis memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu TAP MPRS Nomor XXV tahun 1999 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab UU Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ancaman 12 tahun sampai 20 tahun penjara.
Seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 27 tahun 1999, Pasal 107A, bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengam pidana penjara paling lama 12 tahun.
No comments:
Post a Comment