Wikipedia

Search results

Saturday, June 11, 2016

RYAMIZARD RYACUDU "MINTA MAAF TERHADAP PKI BERARTI KITA BANGSA LEMAH"

MENTERI PERTAHANAN 
"BANGSA KITA BANGSA LEMAH MINTA MAAF DENGAN PKI"


Ryamizard Ryacudu-Menilai Indonesia akan menjadi bangsa lemah jika meminta maaf atas terjadinya peristiwa 1965, terutama terutama pada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). hal ini ditegaskan Ryamizard dalam acara silaturahmi bersama warga Nahdahtul Ulama dalam rangka menyongsong satu Abad berdirinya NU di Aula Bhineka, Kementrian pertahanan, jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Bangsa kita bangsa yang Lemah, bangsa yang mudah melupakan, ya sudahlah, Kalau minta gali kubur, bangsa kita dibantai oleh westerling (pembantaian 40.000 warga oleh Raymond westerling di Sulawesi Selatan), kita tak pernah bongkar-bongkar, kata Ryamizard.

Ryamizard juga bilang Indonesia tidak benci dengan Komunisme. Hal itu dibuktikannya dengan masih bertemannya Indonesia dengan negara berpaham Komunis seperti (China, Rusia, dan Vietnam)."PKI berkali-kali berontak, sekarang kita lagi ajak saudara-saudara teman kita yang Radikal, dia (PKI) muncul lagi, mengganggu itu tidak boleh terulang kembali, begitu bukan masalah suka tidak suka Dia berontak mungkin kalau tak berontak masalahnya lain, kata Ryamizard">

Ubtuk iru, mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini dengan tegas menolak meminta maaf dengan PKI, sebab PKI pihak pertama kali membuat ulah. "Orang bilang harus minta maaf, seharusnya orang yang berontak itu yang meminta maaf, jangan dibalik.Ryamizard juga menegaskan tekait dengan maslah PKI sudah ada dua simposium nasional yang digelar untuk mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut.

Simposium Nasional mebedah tragedi 1965 yang diprakasai Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang menghasilkan berbagai tuntutan, Usulan dan rekomendasi, salah satunya negara harus mengakui telah melakukan kekerasan dimasa lalu, selain itu, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat harus tetap berjalan, seiring dengan Proses Rekonsiliasi.

Kemudian ada Simposium Nasional Anti PKI yang diprakasai Purnawirawan TNI. Simposium ini pun menghasilkan sembilan butir rekomendasi kepada pemerintah. Pada intinya meminta PKI meminta maaf atas pemberontakan yang mereka lakukan, meminta masyarakat tidak lagi mengungkit sejarah pemberontakan dimasa lalu itu, dan meminta pemerintah menguatkan materi Pancasila dalam kurikulum pendidikan.

Friday, May 27, 2016

ZAT NARKOBA JENIS BARU DITEMUKAN BNN

BNN TEMUKAN 2 ZAT NARKOBA
JENIS BARU



Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua narkoba jenis baru yaitu ADB Fubinica dan ADB-Chminaca.
Juru bicara BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, keduanya merupakan turunan dari Mariyuana hanya saja dicampur degan zat kimia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan balai laboratorium BNN kedua zat tersebut diketahui merupakan narkotika jenis cannabinoids synthetic.
Efek mengkonsumsi Fubinaca adalah melambatnya respon dari saraf otak, Jika dikonsumsi secara berkelanjutan  akan mengakibatkan kematian.
Dari penyisiran BNN sampai saat ini ada 43 narkoba jenis baru, namun baru 18 yang telah diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014.sisanya masih dalam usaha Regulasi ditahun ini
Disisi lain Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, mengiatkan para Kepala Daerah benar-benar peduli dengan masalah narkoba. menurutnya ada peningkatan tren masalah narkoba, ia juga mengungkapkan saat ini pengguna narkoba jenis sabu-sabu meningkat hingga 300 persen, dan pengguna ekstasi mencapai 280 persen.

KEGUNANAAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

MANFAAT DARI
KARTU IDENTITAS ANAK
(KIA)

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA diberikan untuk anak dibawah umur 17 tahun. Fungsinya Setara dengan KTP. KIA bagi anak diperuntukan sebagai tanda pengenal dan juga bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, misalnya anak mau membuat rekening Bank, maka sudah bisa dilakukan dengan KIA.




Berikut 7 manfaat dari Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA) :

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak
  2. Persyaratan mendaftar Sekolah
  3. Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri
  4. Mendaftar BPJS
  5. Identifikasi jenazah dengan korban anak-anak
  6. Pembuatan Dokumen ke Imigrasian
  7. Mencegah terjadinya Perdagangan anak
Itulah beberapa manfaat Kartu Identitas Anak (KIA).

Thursday, May 26, 2016

KEBIRI KIMIA DISIAPKAN BUAT PREDATOR ANAK

PRESIDEN TELAH TEKEN PERPPU 
PELINDUNGAN ANAK



JAKARTA-Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu perubahan kedua UU  perlindungan anak.

Berikut Poin-poin Perppu perlindungan anak :
  • Pelaku pemerkosaaan dan pencabulan terhadap anak dikenai hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp.5 Miliar.
  • Bila pelaku adalah orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau lebih dari satu orang, hukuman ditambah lima tahun (sepertiga Pidana).
  • Penambahan hukuman lima tahun juga berlaku bagi residivis perkosaan dan pencabulan anak.
  • Bila korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, kena penyakit menular, fungsi Reproduksi terganggu, atau meninggal, pelaku dipidana mati atau seumur hidup, atau minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Hukuman tambahan dapat berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun
  • Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.
  • Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan Rehabilitasi.
  • Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
  • Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi.
Sumber : Perppu perubahan Kedua atas UU NO.23/2002 Tentang perlindungan anak

Pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pencabulan terhadap anak, diharapkan bisa membuat efek jera bagi pelaku.

Tuesday, May 24, 2016

PELAYANAN KELURAHAN RAJABASA JAYA

VIDEO PELAYANAN KELURAHAN RAJABASA JAYA
KECAMATAN RAJABASA




KAMI SELALU MEMBERIKAN YANG TERBAIK...

Monday, May 23, 2016

BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA.


SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA 
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(BNN)



Ini lah Sejarah Awal Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada saat itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Dalam menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi:

1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba;
2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2016”.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke propinsi dan kabupaten/kota. Di propinsi dibentuk BNN Propinsi, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. Untuk di Provinsi Lampung, telah dibentuk BNNP Lampung yang merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah provinsi.

Demikian seriusnya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan narkoba, karena korban yang meninggal dan mengalami kerusakan mental yang diakibatkan oleh Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Lainnya ini terus bertambah dan merusak berbagai sendi lapisan masyarakat baik dari aspek kehidupan politik, ekonomi sosial dan budaya bangsa serta kelangsungan para generasi muda sebagai harapan bangsa. Tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung.

Semakin luar biasanya narkoba tidak hanya secara langsung dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, akan tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial. Bahkan dapat memutus dan menghilangkan generasi penerus sebagai tongkat estafet pembangunan. Dampak ini yang sangat dikhawatirkan sehingga beberapa tahun sebelumnya muncul istilah yang sangat populer, yaitu “lost generation”. Akibat dari semakin banyak dan bervariasinya penyalahgunaan narkoba, maka hilangnya generasi penerus yang seharusnya dapat melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan menjadi sebuah kekhawatiran yang beralasan.

Ayo kita dukung selalu BNN dalam tugas nya menyelamatkan Bangsa dari bahaya nya Narkoba..

Jaya Selalu BNN...

Sunday, May 22, 2016

SEJARAH BERDIRINYA PROVINSI LAMPUNG


SEJARAH PROVINSI LAMPUNG




Ini lah sejarah dari Provinsi Lampung, artikel yang perlu kita ketahui sebagai nilai sejarah mengenai masa lalu. Hari lahirnya Povinsi Lampung diperingati pada 8 Maret 1964. dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Sebenarnya, pada zaman dulu Kota Lampung ini merupakan bagian dari Sumatera Selatan. Namun, naik tingkat menjadi Provinsi Daerah Tingkat I. Kala itu, Tanjungkarang-Teluk Betung menjadi Ibukota dari Lampung. Akan tetapi, ternyata Tanjungkarang-Teluk Betung naik tingkat menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Pada akhirnya Bandar Lampung dipilih menjadi Ibukota dari Provinsi Lampung ini.

Nah kali ini kita membahas terbentuknya Provinsi Lampung lebih dahulu.. !!!

Potensi rempah-rempah diProvinsi Lampung membuat Belanda tergiur untuk menjajah,

Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran penjajahan Belanda.

Tatkala Banten dibawah pimpinan Sultan Agung Tirtayasa (1651-1683) Banten berhasil menjadi pusat perdagangan yang dapat menyaingi VOC di perairan Jawa, Sumatra dan Maluku. Sultan Agung ini dalam upaya meluaskan wilayah kekuasaan Banten mendapat hambatan karena dihalang-halangi VOC yang bercokol di Batavia. Putra Sultan Agung Tirtayasa yang bernama Sultan Haji diserahi tugas untuk menggantikan kedudukan mahkota kesultanan Banten.

Dengan kejayaan Sultan Banten pada saat itu tentu saja tidak menyenangkan VOC, oleh karenanya VOC selalu berusaha untuk uasai kesultanan Banten. Usaha VOC ini berhasil dengan jalan membujuk Sultan Haji sehingga berselisih paham dengan ayahnya Sultan Agung Tirtayasa. Dalam perlawanan menghadapi ayahnya sendiri, Sultan Haji meminta bantuan VOC dan sebagai imbalannya Sultan Haji akan menyerahkan penguasaan atas daerah Lampung kepada VOC. Akhirnya pada tanggal 7 April 1682 Sultan Agung Tirtayasa disingkirkan dan Sultan Haji dinobatkan menjadi Sultan Banten.

Dari perundingan-perundingan antara VOC dengan Sultan Haji menghasilkan sebuah piagam dari Sultan Haji tertanggal 27 Agustus 1682 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa sejak saat itu pengawasan perdagangan rempah-rempah atas daerah Lampung diserahkan oleh Sultan Banten kepada VOC yang sekaligus memperoleh monopoli perdagangan di daerah Lampung.

Pada tanggal 29 Agustus 1682 iring-iringan armada VOC dan Banten membuang sauh di Tanjung Tiram. Armada ini dipimpin oleh Vander Schuur dengan membawa surat mandat dari Sultan Haji dan ia mewakili Sultan Banten. Ekspedisi Vander Schuur yang pertama ini ternyata tidak berhasil dan ia tidak mendapatkan lada yag dicari-carinya. Agaknya perdagangan langsung antara VOC dengan Lampung yang dirintisnya mengalami kegagalan, karena ternyata tidak semua penguasa di Lampung langsung tunduk begitu saja kepada kekuasaan Sultan Haji yang bersekutu dengan kompeni, tetapi banyak yang masih mengakui Sultan Agung Tirtayasa sebagai Sultan Banten dan menganggap kompeni tetap sebagai musuh.

Sementara itu timbul keragu-raguan dari VOC apakah benar Lampung berada dibawah Kekuasaan Sultan Banten, kemudian baru diketahui bahwa penguasaan Banten atas Lampung tidak mutlak.

Penempatan wakil-wakil Sultan Banten di Lampung yang disebut "Jenang" atau kadangkadang disebut Gubernur hanyalah dalam mengurus kepentingan perdagangan hasil bumi (lada).

Sedangkan penguasa-penguasa Lampung asli yang terpencar-pencar pada tiap-tiap desa atau kota yang disebut "Adipati" secara hirarkis tidak berada dibawah koordinasi penguasaan Jenang/ Gubernur. Jadi penguasaan Sultan Banten atas Lampung adalah dalam hal garis pantai saja dalam rangka menguasai monopoli arus keluarnya hasil-hasil bumi terutama lada, dengan demikian jelas hubungan Banten-Lampung adalah dalam hubungan saling membutuhkan satu dengan lainnya.

Selanjutnya pada masa Raffles berkuasa pada tahun 1811 ia menduduki daerah Semangka dan tidak mau melepaskan daerah Lampung kepada Belanda karena Raffles beranggapan bahwa Lampung bukanlah jajahan Belanda. Namun setelah Raffles meninggalkan Lampung baru kemudian tahun 1829 ditunjuk Residen Belanda untuk Lampung.

Dalam pada itu sejak tahun 1817 posisi Radin Inten semakin kuat, dan oleh karena itu Belanda merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil di pimpin oleh Assisten Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan bahwa :

· Radin Inten memperoleh bantuan keuangan dari Belanda sebesar f. 1.200 setahun.

· Kedua saudara Radin Inten masing-masing akan memperoleh bantuan pula sebesar f. 600 tiap tahun.

· Radin Inten tidak diperkenankan meluaskan lagi wilayah selain dari desa-desa yang sampai saat itu berada dibawah pengaruhnya.

Tetapi persetujuan itu tidak pernah dipatuhi oleh Radin Inten dan ia tetap melakukan perlawanan-perlawanan terhadap Belanda.

Oleh karena itu pada tahun 1825 Belanda memerintahkan Leliever untuk menangkap Radin Inten, namun dengan cerdik Radin Inten dapat menyerbu benteng Belanda dan membunuh Liliever dan anak buahnya. Akan tetapi karena pada saat itu Belanda sedang menghadapi perang Diponegoro (1825 - 1830), maka Belanda tidak dapat berbuat apa-apa terhadap peristiwa itu. Tahun 1825 Radin Inten meninggal dunia dan digantikan oleh Putranya Radin Imba Kusuma.

Setelah Perang Diponegoro selesai pada tahun 1830 Belanda menyerbu Radin Imba Kusuma di daerah Semangka, kemudian pada tahun 1833 Belanda menyerbu benteng Radin Imba Kusuma, tetapi tidak berhasil mendudukinya. Baru pada tahun 1834 setelah Asisten Residen diganti oleh perwira militer Belanda dan dengan kekuasaan penuh, maka Benteng Radin Imba Kusuma berhasil dikuasai.

Radin Imba Kusuma menyingkir ke daerah Lingga, namun penduduk daerah Lingga ini menangkapnya dan menyerahkan kepada Belanda. Radin Imba Kusuma kemudian di buang ke Pulau Timor.

Dalam pada itu rakyat dipedalaman tetap melakukan perlawanan, "Jalan Halus" dari Belanda dengan memberikan hadiah-hadiah kepada pemimpin-pemimpin perlawanan rakyat Lampung ternyata tidak membawa hasil. Belanda tetap merasa tidak aman, sehingga Belanda membentuk tentara sewaan yang terdiri dari orang-orang Lampung sendiri untuk melindungi kepentingan-kepentingan Belanda di daerah Telukbetung dan sekitarnya. Perlawanan rakyat yang digerakkan oleh putra Radin Imba Kusuma sendiri yang bernama Radin Inten II tetap berlangsung terus, sampai akhirnya Radin Inten II ini ditangkap dan dibunuh oleh tentara-tentara Belanda yang khusus didatangkan dari Batavia.

Sejak itu Belanda mulai leluasa menancapkan kakinya di daerah Lampung. Perkebunan mulai dikembangkan yaitu penanaman kaitsyuk, tembakau, kopi, karet dan kelapa sawit. Untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan hasil-hasil perkebunan itu maka tahun 1913 dibangun jalan kereta api dari Telukbetung menuju Palembang.

Hingga menjelang Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dan periode perjuangan fisik setelah itu, putra Lampung tidak ketinggalan ikut terlibat dan merasakan betapa pahitnya perjuangan melawan penindasan penjajah yang silih berganti. Sehingga pada akhirnya sebagai mana dikemukakan pada awal uraian ini pada tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat I Provinsi Lampung.

Kejayaan Lampung sebagai sumber lada hitam pun mengilhami para senimannya sehingga tercipta lagu Tanoh Lada. Bahkan, ketika Lampung diresmikan menjadi provinsi pada 18 Maret 1964, lada hitam menjadi salah satu bagian lambang daerah itu. Namun, sayang saat ini kejayaan tersebut telah pudar.yang ada sekaranga adalah bandar lampung menjadi salah satu objek wisata yang menerik di antara nya pulau pasir,pasir putih dan lembah hijau.



Kini provinsi Lampung mempunyai 13 Kabupaten dan 2 Kota Madya, Berikut daftar kabupaten dan Kota di provinsi Lampung :

1. Kabupaten Lampung Tengah (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Gunung Sugih)
2. Kabupaten Lampung Utara (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Kotabumi)
3. Kabupaten Lampung Selatan (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Kalianda)
4. Kabupaten Lampung Barat (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Liwa)
5. Kabupaten Lampung Timur (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Sukadana)
6. Kabupaten Mesuji (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Mesuji)
7. Kabupaten Pesawaran (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Gedong Tataan)
8. Kabupaten Pesisir Barat (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Krui)
9. Kabupaten Pringsewu (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Pringsewu)
10. Kabupaten Tulang Bawang (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Menggala)
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Tulang Bawang Tengah)
12. Kabupaten Tanggamus (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Kota Agung)
13. Kabupaten Way Kanan (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Blambangan Umpu)

Daftar Kota yang Ada di Provinsi Lampung :

1. Kota Bandar Lampung
2. Kota Metro.

Saturday, May 21, 2016

SEJARAH BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)

SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA BIN 



Nah sobat sekarang kita akan membahas tentang sejarah awal terbentuknya Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah keamanan Republik Indonesia tidak luput dari peran serta dari salah satu Lembaga Pemerintah non-Kementrian yang satu ini, terutama Pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, BIN merupakan salah satu lembaga yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang Intelijen. 

Awal mulanya Badan Intelijen Negara ada di masa pendudukan jepang tahun 1943. Pada masa itu, Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara pembela tanah air (PETA), Zulkifli lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.

Paska kemerdekaan, Agustus 1945, Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelejen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Kolonel Zulkifli Lubis kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus. Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah, Ambarawa awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc bahkan operasi luar negeri.

Pada bulan Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil, 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B.

Pada tahun 1949 Menteri Pertahanan Sri Sultan HB IX tidak puas dengan Kinerja dan performa Intelijen saat itu berjalan sendiri-sendiri tidak terkordinasi dengan baik, maka Sri Sultan HB IX membentuk Dinas Chusus (DC), yang diharapkan mampu menghadapi tantangan ancaman negara dan bangsa kedepan, serta mampu menjaga NKRI. Program rekruitmen DC merupakan program Intellijen dari kader-kader Sipil Non Militer pertama di Indonesia yang dilatih oleh Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA), Para calon-calon Itellijen dikirim ke Pulau Saipan Filipina untuk mengikuti program pelatihan hingga beberapa angkatan yang kemudian pelatihannya diteruskan di Indonesia, para alumni ditempatkan di berbagai operasi Klandestein yang sangat tertutup dan mampu menembus jantung musuh seperti operasi (Trikora, Dwikora, G30. S PKI, dll). DC dikenal dengan nama samaran Ksatria Graha yang merupakan kader-kader Intelijen profesional terlatih, yang merupakan bagian penting yang tak dapat dilepaskan dari sejarah intellijen Indonesia.

Pada awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang, menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka pada 5 Desember 1958, Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.
Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun, yang dikepalai oleh DR Soebandrio. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.

Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Berikutnya, di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI). Kemudian pada 22 Agustus 1966, Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen Yoga Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.

Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto. Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.

Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS. Pada awal 1965, Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM. Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu pada tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.

Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai orang dalam Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina. Pada tahun 1983, sebagai Wakil Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.

Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.

Sejak 1945 s/d sekarang, organisasi intelijen negara telah berganti nama sebanyak 6 (enam) kali


1. BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia).


2. BKI (Badan Koordinasi Intelijen).


3. BPI (Badan Pusat Intelijen).


4. KIN (Komando Intelijen Negara).


5. BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara).


6. BIN (Badan Intelijen Negara).





Susunan organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005. Berdasarkan perpres tersebut, susunan organisasi BIN terdiri dari:




Kepala

Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN. Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.


Wakil Kepala

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala BIN.

Sekretariat Utama

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.


Deputi Bidang Luar Negeri

Deputi Bidang Luar Negeri (Deputi I) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.


Deputi Bidang Dalam Negeri

Deputi Bidang Dalam Negeri (Deputi II) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.


Deputi Bidang Kontra Intelijen

Deputi Bidang Kontra Intelijen (Deputi III) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.


Deputi Bidang Ekonomi

Deputi Bidang Ekonomi (Deputi IV) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.


Deputi Bidang Teknologi

Deputi Bidang Teknologi (Deputi V) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.


Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi

Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Deputi VI) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang Komunikasi dan Informasi.


Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi Intelijen

Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen (Deputi VII) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.


Inspektorat Utama

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.


Staf ahli

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Staf ahli terdiri dari:


· Staf Ahli Bidang Ideologi


· Staf Ahli Bidang Politik


· Staf Ahli Bidang Hukum


· Staf Ahli Bidang Sosial Budaya


· Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan




Sejak nomenklatur lembaga Intelijen negara dirubah menjadi Badan Intelejen Negara (BIN), Lembaga ini dipimpin oleh :



1. Letnan Jenderal (Purn). Arie J. Kuma'at
(1999 - 2001, Kabinet Gotong Royong)

2. Jenderal (Purn). A.M. Hendropriyono
(2001 - 2004, Kabinet Gotong Royong)

3. Mayor Jenderal (Purn). Syamsir Siregar
(8 Desember 2004 - 22 Oktober 2009, Kabinet Indonesia Bersatu I)

4. Jenderal Polisi (Purn). Sutanto
(22 Oktober 2009 - 19 Oktober 2011, Kabinet Indonesia Bersatu II)

5. Letnan Jenderal (TNI). Marciano Norman
(19 Oktober 2011 – 8 juli 2015), Kabinet Indonesia Bersatu II)

6. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sutiyoso
(8 juli 2015 sampai dengan sekarang), kabinet kerja )




Kegiatan Seorang Intelijen Negara

Pada umumnya badan intelijen memiliki tiga fungsi dasar: pengumpulan, analisis dan, ciri yang melekat pada seluruh proses intelijen adalah kontra intelijen. Fungsi keempat yang agak jarang dilakukan oleh badan intelijen luar negeri adalah tindakan tertutup yang semakin sering diperdebatkan apakah hal tersebut merupakan fungsi intelijen yang pantas dalam negara maju.

Wednesday, May 18, 2016

AKSI KOBOI POLISI KOTA BUMI BRONDONG WARGA

OKNUM POLISI KOTA BUMI
BRONDONG WARGA


KOTABUMI-Wah,wah, wah..nggak patut dicontoh nih aparat yang satu ini..

Warga kelurahan Rejosari, Kotabumi Lampung Utara ketenanganya agak terusik, perihalnya, mereka dikejutkan dengan rentetan tembakan yang berasal dari kediaman Oskar warga setempat. Rupanya tembakan itu dimuntahkan oleh oknum Polisi dari Satuan Sabhar Polres Lampung Utara Bripka MAW ke arah tiga warga sipil.

Dari penuturan Tri Sanjaya (28), tembakan berasal dari senjata api laras panjang. Warga desa Mulangmaya Kecamatan Abung Kunang, ini menerangkan, saat kejadian, dirinya sedang berada dikediaman Oskar bersama Idham Hamsyah (30) dan arnol (35), warga Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik.

Saat itu, Idham menjual mobil ke Oskar dari tahun 2014 dan saat itu dia tengah menagih uang penjualan mobil, di tempat itu lah dia bertemu Bripka MAW. Belum diketahui persoalanya, tetapi MAW sempat adu mulut dengam Tri Sanjaya, yang berujung Penembakan.

"Kami sedang berada dirumah Oskar dikelurahan Rejosari, tiba-tiba kami diberondong dengan laras panjang oleh MAW. Satu kali keatas, kemudian sisanya mengarah kekami." kata ayi,panggilan akrab Tri Sanjaya.

Refleks, ketiganya langsung berupaya menyelamatkan diri, nahas sebiah tembakan mengenai kaki kiri arnol yang saat itu berada tepat didepan Ayi."saya lompat arnol yang kena tembak,"ujar Ayi.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Ryakudu Kotabumi guna mendapat perawatan.
Kapolrea Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi didampingi Wakapolres Kompol Welly Gunawan langsung mendatangi RSUD Ryakudu untuk melihat korban.

Kapolres AKBP Dedi Supriyadi menyatakan dirinya akan menindak smua aksi kejahatan termasuk oleh anggotanya sendiri.

"Apapun itu, penggunaan senjata api ada aturan, Kami akan menindak tegas jika memang ada oknum anggota yang terbukti melakukan penembakan itu"katanya.

Namun demikian, pihaknya belum melakukan Konfrontasi terhadap anggota tersebut."Percayakan saja kepada kami," Ucap AKBP Dedi.

Sunday, May 15, 2016

BIN WASPADAI PROPAGANDA FITNAH TERHADAP PRESIDEN JOKOWI, TENTANG KELUARGA PKI

BIN WASPADA, PROPAGANDA RADIKAL KIRI FITNAH TERHADAP
PRESIDEN Joko Widodo
TENTANG PKI


Selama beberapa hari ini beredar pesan berantai dijejaring media sosial terkait isu pembagian kaos gratis bergambar palu dan arit sebanyak 102.000 kaos. pembagian kaos lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini diisukan pada tanggal 9 Mei 2016, bertepatan dengan hari lahirnya PKI ke-102 Tahun.

Kabar pembagian kaos maupun buku-buku gratis tentang ajaran Komunis ini sudah mulai menyebar di wilayah DKI.

Sejalan dengan maraknya isu atribut PKI tersebut, muncul beberapa artikel dimedia Sosial yang mempropagandakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI.
Dalam sejumlah tulisan-tulisan tersebut orang tua Presiden Joko Widodo dituding sebagai Kader PKI. Selain itu, Presiden Joko Widodo dituduh telah menyembunyikan identitas yang disebut sebagai tokoh PKI di Giriroto, Boyolali.

Badan Inteljen Negara (BIN) adalah lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan fungsi Intelejen di dalam dan luar negri, sesuai UU No.17 Tahun 2011, Pasal 28 ayat 1. Sesuai tugas yang ditetapkan oleh Pasal 29 dari UU tentang intelejen Negara tersebut, BIN membuat berbagai produk intelejen termaksuk antara lain mengenai latar belakang pejabat negara.

BIN melakukan penelusuran kepada lembaga-lembaga yang dimasa lalu memiliki catatan tentang anggota PKI dan keluarganya.
Berdasarkan penulusuran tersebut, BIN memastikan:

  1. Tidak ada catatan bahwa orang tua presiden Joko Widodo adalah tokoh atau kader PKI, baik di Giririto, Boyolali, maupun didaerah lain.
  2. Tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo dan orang tua / Keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI adalah fitnah.


Selanjutnya terkait dengan maraknya isu atribut PKI, BIN mengajak masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kembali paham Komunis / Marxisme-Leninisme. Tindakan dan propaganda tersebut perlu diwaspadai sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila dan stabilitas nasional.

Adapun yang bisa dilakukan masyarakat saat ini dalam menyikapi Propaganda dan fitnah-fitnah tersebut antara lain menolak Segala bentuk Propaganda dan tidak terpancing isu-isu fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa, melaporkan kepada aparat keamanan setempat, jika ada propaganda negatif di media sosial agar tidak menyebarkan berita tersebut, dan selanjutnya melaporkan kepada kementrian Komunikasi dan Informasi agar segera bisa dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Menyikapi maraknya aktivitas dan penyebaran atribut yang menunjukan identitas PKI atau komunisme di media sosial maupun dimasyarakat, pada tanggal 10 Mei 2016 Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada aparat yang berwenang untuk melakukan pendekatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat harus memahami bahwa penindakan terhadap penyebar ajaran Komunis memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu TAP MPRS Nomor XXV tahun 1999 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab UU Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ancaman 12 tahun sampai 20 tahun penjara.

Seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 27 tahun 1999, Pasal 107A, bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengam pidana penjara paling lama 12 tahun.

SIAP PERANG, SATGAS ANTI NARKOBA DITERJUNKAN DILAMPUNG SELATAN


PERANG TERHADAP NARKOBA
SATGAS ANTI NARKOBA
SIAP DITERJUNKAN




Lampung Selatan-Genderang perang terhadap bahaya penyalahgunaan, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, terus ditabuh Polres dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sampai ke pelosok Desa. Salah satu yang dipersiapkan yakni menerjunkan satuan petugas keberbagai wilayah.

Pelaksanaan pelantikan Satgas anti narkoba wilayah Kabupaten Lampung Selatan dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, serta Forum Komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Lampung Selatan.

"Didalam pembentukan SATGAS meliputi berbagai elemen masyarakat dari mulai anggota Polri, TNI, Dokter, Wartawan, Lurah dan para pemuda. Kita harus komitmen jangan ada di Desa Narkoba dan tidak ada dari keluarga. Mari kita sama-sama memberantas narkoba," ujar Bupati " .

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada ratusan Satgas yang ditunjuk menyebutkan, cara terbaik memberantas narkoba diantaranya memberi teladan yang terbaik di dalam lingkungan terkecil diantara nya didalam keluarga. Ia mengaku agar mengawasi keluarga terutama anak anak dengan fasilitas komunikasi yang ada akibat kecanggihan teknologi yang bisa memberi dampak negatif terhadap anak.

"Cara pertama awasi keluarga mulai anak anak terutama saat penggunaan alat-alat komunikasi canggih dan orang tua harus mengawasi anak sebelum lingkupnya lebih luas kemasyarakat." Ungkap Zainudin Hasan kepada ratusan personil Polisi, TNI, dan Satgas Anti Narkoba.

Ia bahkan prihatin dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda yang 80% merupakan tahaman narkoba, 4 diantaranya menunggu eksekusi mati dan sudah dipindah keLapas Rajabasa.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar peredaran narkoba diindonesia.

Satgas Anti Narkoba di Lampung Selatan menurut Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Syahrial sebesar masing-masing sebanyak 30 warga dari berbagai elemen yang akan bertugas sebanyak 7.800 orang satgas di 260 Desa.

Pembentukan Satgas kita mulai ditingkat desa dan bertugas memberikan penyuluhan kampanye untuk pencegaha. Narkoba sampai masuk ke desa-desa, "ungkap AKP Syahrial.

Setiap Satgas bahkan dilengkapi nomor telpon yang bisa dihubungi sewaktu waktu, selain itu satgas akan mendapat pembekalan terkait penyebaran narkoba disetiap desa.

Saturday, May 14, 2016

PABRIK NARKOBA, GEGERKAN NATAR, LAMPUNG SELATAN

 TIM GABUNGAN GEREBEK HOME INDUSTRY
NARKOBA DI NATAR




Lampung Selatan-Tim gabungan aparat keamanan menggerebek usaha rumahan (Home industry) narkoba jenis sabu dan ekstasi di Dusun Tanjung Sari 1, Natar, Lampung Selatan.

Tim gabungan yang terdiri dari Denpom II/3 Lampung, Sat narkoba Polres Lampung Selatan  dan Unit Intel Kodim 0421/Lamsel itu mengamankan 4 pelaku, satu diantaranya anggota TNI AD  berpangkat Kopral (Kopda) berinisial BS yang bertugas sebagai Babinsa desa setempat. Sementara tiga pelaku lainya adalah pemilik rumah Gatot Sofan Prayogi (29) yang merupakan adik kandung Kopda BS, Nurkoiri alias Kiwing (23) dan Minanto.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial mendampingi Kapolres AKBP Adi Ferdian Syah putra membenarkan pihaknya bersama Denpom dan Intel 0421 Lampung Selatan telah menggrebek sebuah rumah yang dijadikan home industry narkoba. dari rumah Gatot tim gabungan mengamankan empat pelaku dan alat cetak narkoba.

"Kami amankan para pelakunya, termasuk pemilik rumah. Namun barang bukti belum kami data karena masih dalam perjalanan, "kata Syahrial".

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ketiga pelaku digelandang ke Polres Lampung Selatan, sedangkan Kopda BS dibawa kemarkas Denpom II/3.

Dalam pengembangan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung diamankan barang bukti dari rumah tersangka Gatot berupa tiga buah alat cetak pembuatan pil ekstasi narkoba berikut bahan baku pembuatan narkoba, satu buah ponsel, alat hisap sabu, dua pucuk senpi rakitan jenis Colt 38 silinder 4 peluru yang diakui Gatot milik Kopda BS.

Kemudian dari rumah Kopda BS, Denpom mengamankan sepeda motor Vario dan Mega Pro tanpa nomor Polisi, 19 buah Plat nopol kendaraan roda dua, dua buah plat nopol kendaraan roda empat, dan 13 buah spion sepeda motor.

selain mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan, petugas juga menyita 0,3 gram sabu, jarum suntik, plastik klip, pipet kaca, dot karet dan dua buah korek api gas dari rumah Kopda tersebut.  

Wednesday, May 11, 2016

HASIL RELIS BNN, 8 PEJABAT LAMPUNG POSITIF NARKOBA

DATA BNN 
BEBERAPA PEJABAT POSITIF NARKOBA

Bandar Lampung-Sebanyak delapan orang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lampung terindikasi menggunakan narkoba.

Pernyataan ini, sesuai hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika nasional Provinsi Lampung, terhadap 300 PNS pada Rabu (4/5). 

Edy marjoni, Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Lampung mengatakan, dari 8 orang tersebut diantaranya pejabat setingkat ekselon III, setingkat kepala bidang, dan II, Kepala dinas."Hasil urine mereka menunjukan terdapat Kandungan narkoba. Besar kemungkinan sebelumnya mereka pernah menggunakan barang haram tersebut," ujar Edy.

Pihaknya saat ini, tambah Edy, tengah melakukan pengembangan kasus terhadap seluruh PNS yang terindikasi menggunakan narkoba."Masih kami dalami apakah korban penyalahgunaan narkoba, atau termaksud pengedar, kurir atau bandar,"ungkapnya.

Status tersebut menjadikan perlakuan yang berbeda terhadap mereka,"jelas Edy. Jika termaksuk penyalahguna atau pemakai, maka BNNP Lampung akan melakukan Rehabilitasi. Sementara jika termaksuk pengedar narkoba, maka BNNP akan menyerahkannya langsung kepada pihak Kepolisian.

Dengan ini jumlah PNS yang terindikasi menggunakan narkoba bertambah menjadi 10 orang,

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Herman H.N telah memecat 2 orang PNS setingkat Lurah, akibat hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Diantaranya adalah Lurah srengsem Kecamatan Panjang berinisial BK, dan Lurah Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Keduanya diberhentikan dari jabatannya karena positif mengonsumsi narkoba, pasca tes urine yang digelar Pemkot pada Senin (2/5) lalu.

Tuesday, May 10, 2016

ARTI LAMBANG KOTA BANDAR LAMPUNG

LAMBANG KOTA BANDAR LAMPUNG






Lambang Kota Bandar Lampung mempunyai arti :
  1. Payung Raja yang terdiri dari 3 susun secara bertingkat
  2. Siger
  3. Gung/Talo Balak
  4. Jukung/Jung, Perahu khas Lampung dengan orang diatasnya danterdapat tulisan RAGOM GAWI yang dilengkapi Aksara Lampung sebagai Moto daerah.
  5. setangkai padi dan kapas
Arti Lambang Kota Bandar Lampung

Lambang atau Logo Kota Bandar Lampung itu sendiri terbagi dari beberapa lambang yang tiap masing-masing Lambang memiliki arti sendiri. berikut ini adalah arti dari Lambang-lambang tersebut.

A. Pita yang melingkar bergaris tepi hitam dan berwarna kuning emas memiliki arti makna persatuan, kebesaran dan kejayaan.

B. Perisai bersudut lima. Perisai bersudut lima dengan bagian atas berwarna putih, bagian bawah berwarna biru dan berlandaskan warna hitam memiliki makna Kota bandar Lampungyang meliputi daratan dan lautan tegak berdiri diatas landasan yang teguh dan kokoh dengan masyarakat berwawasan luas dan berpedoman pada senggiri Lampung, yang telah mengakar yaitu Pi'il senggiri, sakkai sambayan, Nengah nyappur, nemui nyimah, dan bejuluk beadek.

C. Payung Raja Tiga Tingkat. Secara keseluruhan Payung Raja Tiga Tingkat bermakna, Kota Bandar Lampung memegang teguh tiga tatanan sebagai pedoman hidup bermasyarakat yaitu Hukum Agama, hukum negara, dan hukum adat, tempat semua masyarakat Kota Bandar Lampung Berlindung, secara detail simbol ini memiliki makna :

  1. Payung warna putih : sebagai simbol kepemimpinan / Kepenyimbangan, kesucian jiwa, ketulusan dan keagungan, ketiga nya telah terpatri dalam nilai-nilai keadatan suku Lampung.
  2. Payung Warna Kuning : Sebagai simbol berjiwa besar, berjiwa sosial berjiwa kemasyarakatan.
  3. Payung warna merah : Sebagai simbol sikap hidup dengan ketegasan berprilaku,berfikir dan bertindak dalam mengawal Pi'il pesenggiri berpegang teguh pada tradisi adat sebagai identitas orang Lampung.
  4. Jumlah ruas payung : warna putih 8 buah, warna kuning 17 buah, warna merah 19 buah dan ruas payung agung seluruhnya 45 buah melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (17-8-1945)
  5. Satu bulatan pada puncak payung : bermakna satu cita membangun daerah. Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa.
D. Siger Berwarna kuning Emas. Merupakn simbol Mahkota yang melambangkan kebesaran, kemewahan, Keagungan, berbudi  perkerti dan berbudaya meskipun ditengah Kota yang beragam etnis suku dan agama. Siger ditandai pada bagian muka dan belakang yang berlekuk beruji 9 buah. Ruji yang paling tengah merupakan yang paling tinggi, sedangkan yang paling  pinggir  seperti ujung tanduk atau perahu, Lambang siger ini menjadi simbolisasi sifat feminism, yang bermakna Kota Bandar Lampung menjadi "IBU" bagi masyrakat yang mengayomi dan memakmurkan dengan kesuburan dan berbagai potensi yang berada dalam kandungan nya, serta ramah terhadap setiap tamu serta para pendatang.

E. Gung / Talo Balak : Merupakan alat musik tradisional masyarakat Lampung berwarna emas melambangkan kebesaran dan kejayaan, bermakna sebagai masyarakat yang komunikatif dan informatif dimana senantiasa mengikuti perkembangan zaman namun tetap terkendali oleh norma agama, adat, dan budaya bangsa. Gung / Talo Balak terbuat dari logam campuran (kuningan, tembaga dan besi) yang merupakan salah satu bagian dari unit musik kulintang/kelintang.

F. Jukung / Jung : Perahu khas Lampung dengan orang diatasnya dimaksudkan sebagai simbol sarana transportasi untuk melambangkan Kota Bandar Lampung sebagai Kota perdagangan dan orang yang melambangkan jasa sehingga secara keselurahan bermakna Kota Bandar Lampung sebagai sebuah Kota yang menyediakan perdagangan dan jasa. Jukung / Jung merupakan alat angkut di perairan (Laut dan sungai) untuk mengangkut orang atau barang. dibuat dari kayu lumas yang disambung dengan papan memakai atap dan bercadik dari bambu, untuk memggerakanya selain dengan pegayuh juga dengan tiang-tiang layar.


G. Tulisan RAGOM GAWI : Merupakan motto daerah yang merupakan semboyan kerja yang bermakna bergotong Royong, berkerjasama, bersatu padu dalam menggerakan roda pembangunan dengan hati yang tulus iklas dan pantang menyerah dalam berkerja dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan Negara. Ragom Gawi merupakan motto daerah sebagi semboyan kerja. secara linguistik cultural terdiri dari dua suku kata yaitu Ragom yang berarti kompak, bersatu, bersama-sama dan gawi berarti kerja.

H. Setangkai Padi dan Kapas : Bermakna sebagai simbol kesejahteraan yang bertujuan mewujudkan masrakat adil dan makmur material dan spiritual berdasrkan Pancasila yang mengalami setiap gairah pembangunan. Padi dan Kapas yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) dan 6 (enam) butir melambangkan hari dan tanggal kelahiran Kota Bandar Lampung (17-6-1682).


Friday, May 6, 2016

ISTIGHASAH BANDAR LAMPUNG RAIH REKOR MURI

TABLIGH AKBAR DAN ISTIGHOSAH KOTA BANDAR LAMPUNG
KEMBALI PECAHKAN REKOR MURI



Bandar Lampung-Pelaksanaan Tabligh Akbar dan Istighasah peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad saw, Jumat 6 Mei 2016 atau  27 Rajab 1437, di Tugu Adipura, mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (Muri). 
Piagam penghargaan itu diberikan kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Ketua Majelis Taklim Rahmat Hidayat Eva Dwiana, serta Forum Koordinasi Pondok Pesantren se-Kota Bandar Lampung atas peserta terbanyak pelaksanaan tablig akbar dan istighasah se-Indonesia.


Hal itu disampaikan Representative Muri Triyono. Menurut dia, Muri,  hari ini, adalah tambahan atas perayaan Isra Miraj itu sendiri setelah sebelumnya, belum ada kegiatan Istighasah yang diikuti 23 ribu peserta.
Menurut Muri Triyono Rekor MURI memberikan penghargaan pertama kali atas pelaksanaan tabligh akbar dan istighasah dengan peserta terbanyak.
Ia juga mengatakan, untuk pelaksanaan pemecahan Rekor sebelumnya pihak MURI telah menerima informasi dan masukan atas kegiatan tersebut "Kami terima masukan ajuan kegiatan dari kami akan dipertimbangkan lagi apakah itu layak menjadi rekor.
Ia juga menambahkan bahan pertimbangan untuk MURI sendiri yakinkegitan yang memberikan manfaat sama hal nya dengan tabligh akbar dan istighasah ini, " MURI merupakan lembaga yang memberikan penghargaan atas kegiatan yang memberikan penghargaan atas kegiatan paling banyak, terbesar, dan terpanjang" ujarnya.

Tuesday, May 3, 2016

BNN TES URINE PEJABAT PEMKOT BANDAR LAMPUNG

TES URINE DADAKAN PEJABAT PEMKOT 
BANDAR LAMPUNG




BANDAR LAMPUNG-Kompleks perkantoran Pemerintah Kota Bandar Lampung gaduh usai Walikota Herman HN menutup rapat kordinasi bulanan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pasalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung secara tiba-tiba melakukan tes urine terhadap jajaran pejabat Pemkot. Kedatangan BNN yang mendadak tersebut jelas mengundang raut wajah tegang diantara para pejabat teras.
Edy Marjoni Pelaksana tugas (Plt) Pemberdayaan Masyarakat BNN Lampung, mengatakan tes urine dilakukan terhadap 150 Pejabat yang terdiri atas Camat dan Lurah. sedangkan pejabat pemkot lainya menyusul dengan jadwal yang belum dapat dipastikan.
"Sebelumnya sudah Kordinasi dengan Kepala BNN Kota Bandar Lampung Pak Yusuf Kohar dan Pak Wali, kalau jadwal tes ini sengaja mendadak dilakukan, Tes hari ini ada 150 Peserta yang di ikuti oleh Lurah dan Camat, sisanya menyusul.
Soal publikasi hasil pemeriksaan, Edy menjelaskan, akan sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot. karena BNN bertugas mengetes.
Bapak Walikota Bandar Lampung Herman H.N menjadi peserta pertama yang menjalani tes didsusul dengan Yusuf Kohar, Sekertaris Kota Badri Tmam, dan para assisten.
Herman H.N mengaku sangat mendukung kegiatan ini sebagai salah satu upaya agar pejabat Pemkot bebas narkoba. Tidak tanggung-tanggung Bapak Walikota Herman H.N bakal memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang kedapatan positif mengkonsumsi narkoba, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil.
"Sanksi terberat ya dipecat dari status PNS nya, Mangkanya kita lihat ada tidak Pegawai Pemkot yang memakai narkoba, karna sanksi itu bakal saya berlakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu tukas nya. 

Monday, May 2, 2016

REKOR MURI SENAM 2016

VIDEO REKOR MURI  SENAM 2016 KOTA BANDAR LAMPUNG
(KECAMATAN RAJABASA)









Jaya selalu Bandar Lampung ku..

Friday, April 29, 2016

PROFIL PEGAWAI KELURAHAN RAJABASA JAYA


 LURAH  DAN PEGAWAI KELURAHAN RAJABASA


STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN RAJABASA JAYA
KECAMATAN RAJABASA KOTA BANDAR LAMPUNG




PROFIL PEGAWAI KELURAHAN RAJABASA JAYA



1. 


NAMA                                              :  SURI MULYANI
TEMPAT TANGGAL LAHIR          : T.KARANG, 20 JUNI 1958
PANGKAT/JABATAN                     : PENATA TK1/LURAH
ALAMAT                                          : PERMATA BIRU BLOK 7 NO 17 SUKARAME


2.


NAMA                                              : SARDIYANTO, S.AG
TEMPAT TANGGAL LAHIR         : TANJUNG HERAN, 15 MARET 1967
PANGKAT/JABATAN                    : PENATA TK1/SEKERTARIS LURAH
ALAMAT                                          : PERUM RAGOM GAWI 1 BLOK H NO.43



3.




NAMA                                             : SUGIYEM
TEMPAT TANGGAL LAHIR        : METRO, 6 NOVEMBER 1963
PANGKAT/JABATAN                   : PENATA/KASI PEMBANGUNAN
ALAMAT                                        : JL.H. KOMARUDIN RAJABASA JAYA



4.



NAMA                                            :  HOLDIN, BBA
TEMPAT TANGGAL LAHIR       :  HAJI MENA, 7 MEI 1959
PANGKAT/JABATAN                  :  PENATA/KASI TRANTIB
ALAMAT                                       :  JL.RAYA HAJI MENA



5.



NAMA                                            :  AGUSTINI WATI, S.IP
TEMPAT TANGGAL LAHIR       : LAMPUNG UTARA, 25 AGUSTUS 1973
PANGKAT/JABATAN                  : PENATA TK1/KASI PEMERINTAHAN
ALAMAT                                       :  PERUM RAJABASA


6.



NAMA                                           : MAHARANI NING RAHAYU
TEMPAT TANGGAL LAHIR      : METRO, 10 SEPTEMBER 1985
PANGKAT/JABATAN                 : STAF
ALAMAT                                      : JL.KARYA BHAKTI  SINAR HARAPAN RAJABASA JAYA


7.





NAMA                                         : HARY FERNANDO, SE
TEMPAT TANGGAL LAHIR    : NATAR 15 SEPTEMBER 1987
PANGKAT JABATAN               : STAF
ALAMAT                                    : JL.SITARA NATAR LAMPUNG SELATAN



Thursday, April 28, 2016

KELURAHAN RAJABASA JAYA KECAMATAN RAJABASA

PROFIL KELURAHAN RAJABASA JAYA


Kelurahan Rajabasa jaya adalah 1 dari 7 kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung,Berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2001, Kelurahan Rajabasa Jaya pecahan dari Kelurahan Rajabasa Induk pada tahun 2002.
Wilayah paling ujung Selatan Kecamatan Rajabasa Jaya yang berbatasan langsung dengan wilayah Lampung Selatan, 
Kelurahan Rajabasa Jaya terdiri dari 5 kampung yaitu : 
  1. Kampung Sukajaya
  2. Kampung Sumberejo
  3. Kampung Lingsuh
  4. Kampung Bayur
  5. Kampung Sinar Harapan


Bila dilihat dari Peta Kelurahan Rajabasa Jaya maka Kelurahan Rajabasa Jaya mempunyai Luas 430Ha.
















Batas-batas wilayah  Kelurahan Rajabasa Jaya

  • Sebelah Utara       : Desa Fajar Baru ( Lampung Selatan)
  • Sebelah Selatan    : Kelurahan Rajabasa Raya
  • Sebelah Barat       : Desa Sidosari ( Lampung Selatan)
  • Sebelah Timur      : Kelurahan Labuhan Dalam 
Secara Geografis, Kelurahan Rajabasa Jaya terletak 300m dari kedalaman Laut dan merupakan dataran tinggi dengan suhu udara rata-rata 28 derajat Celcius. dengan curah hujan berkisar 1.000 mm/th sampai 2.000 mm/th.

Dari awal tebentuknya Kelurahan Rajabasa Jaya sudah mengalami 6 kali pergantian Lurah, Berikut nama-nama Lurah yang pernah menjabat  dikelurahan Rajabasa jaya sampai dengan sekarang
  1.  Helmi, SH                                       (2002 - 2003)
  2.  Partha Isamar                                  (2003 - 2004)
  3.  Laila Soraya, AP, S,Sos, MM            (2004 - 2006)
  4.  Desnari Ilyas                                    (2006 - 2007)
  5.  Riana Apriana, AP, MM                     (2008 - 2013)
  6.  Suri Mulyani                                      (2013 Sampai dengan Sekarang)